Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai Kabupaten Nganjuk Tahun 2023.
MediaSindo.NET - Nganjuk.
Pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk dalam hal ini Satuan polisi pamong praja mengadakan Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai Tahun 2023 bertempat di Balai Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo, Senen (16/10/2023) pukul 08.30 wib.
Hadir disosialisasi tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Nganjuk Nur Solekan, Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk Suharono, Bea Cukai Kediri, Kejari Nganjuk, Forkopincam Patianrowo, Babinsa, Babinkantibmas Se-kecamatan Patianrowo , Tokoh masyarakat, UMKM, Pedagang serta organisasi masyarakat (ormas).
Dalam sambutannya ketua pelaksana, Sujito melaporkan tujuan pelaksanaan sosialisi ini untuk memberikan pemahaman tentang peraturan perundangan Dibidang Cukai hasil Tembakau kepada masyarakat.
"Memberikan pemahaman tentang ketentuan peraturan perundang undangan Dibidang Cukai hasil Tembakau kepada masyarakat sehingga mengetahui ciri ciri rokok ilegal. Meningkatkan peran serta masyarakat serta pemangku kepentingan dalam membantu melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sehingga dapat membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, "ucapnya.
"Mengetahui manfaat cukai bagi negara, masyarakat pada umumnya dan mengetahui akibat hukum bagi
Produsen, pengedar dan pengguna rokok ilegal, "terangnya.
Lanjut pria yang juga menjabat Kabid Penegak Perda mengatakan, jumlah peserta yang diundang ada seratus tiga puluh orang.
"Adapun peserta yang kami undang ada seratus tiga puluh orang terdiri dari unsur Babinkamtibmas dan Babinsa desa, Kepala desa dan perangkat desa Se-kecamatan Patianrowo, ASN, UMKM, pedagang pasar, pedagang klontong, mracangan, organisasi kemasyarakatan, "tegasnya
"Adapun Nara sumber yang kami undang adalah dari kantor Pengawasan dan Bea Cukai Kediri, kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk, "bebernya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Nganjuk, Nur Solekan dalam sambutannya mengatakan, pada tahun 2023 Kab. Nganjuk dapat bagian dari Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar 35 milyart.
"Alhamdulillah kepada pemerintah pusat yang telah memprogramkan atau menyampaikan kabupaten Nganjuk sebesar 35 milyart dengan komposisi yang dipakai untuk dibidang kesehatan kurang lebih 40 persen, Kemudian dibidang industri serta untuk bantuan bantuan sosial, kemudian yang kusus untuk sosialisasi pencegahan adanya cukai tembakau atau adanya rokok ilegal ini kurang lebih 21 milyart yang dipakai untuk seluruh kabupaten Nganjuk, "ucapnya
"Ini penting untuk disampaikan kepada masyarakat pentingnya kita mencegah adanya rokok bodong yang tidak bercukai yakni yang tidak ada pitanya, itu merugikan negara. Kabupaten Nganjuk ini kusus untuk kesehatan kita harus membayar Universal Hertz (UHJ) kurang lebih sebesar 105 milyart, kita harus membayar BPJS Kesehatan. Berat memang sedangkan kita dari sini hanya mendapatkan 40 persenya dari 35 milyart. Itu tidak semuanya untuk itu, kita harus membangun puskesmas untuk bangun sarana sarana yang lain. Untuk menutup kekurangan UHJ saja kita sangat kurang, "terangnya.
Sementara itu Nara sumber dari Bea Cukai Kediri, Saiful Arifin mengatakan, sebenarnya Pemda itu selain dapat bagi hasil dari cukai tembakau juga dapat pajak rokok.
"Selain mendapat bagi hasil dari pita cukai pemerintah daerah (Pemda) juga mendapat dari pajak rokok yang nilainya lebih besar. Pajak rokok itu besarnya 10 persen dari cukai, "ucapnya
"Kalau DBHCHT itu sebesar 3 persen sedang pajak rokok itu sebesar 10 persen, cuma pajak rokok itu akan dibagi pada seluruh kabupaten/kota oleh pemerintah provinsi sedangkan kalau dana bagi hasil cukai hasil tembakau akan dibagikan ke kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau, "terangnya
Lanjut pria yang menjabat Kasi penyuluhan dan layanan informasi kantor Bea Cukai Kediri mengatakan, "untuk gambaran tugas Bea Cukai itu ada empat yakni Trade fasilitator, industrial asistance, community protector dan revenue collector, "tegasnya.
Sementara itu Nara sumber dari Kejari Kabupaten Nganjuk, Jonson Efendi Tambunan yang menjabat Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan mengatakan, segala barang bukti yang ada di Kejari Nganjuk itu urusannya sama saya.
"Barang bukti yang ada di Kejari Nganjuk termasuk juga dengan barang bukti terkait dengan tindak pidana cukai rokok. Cukai rokok ada disaya termasuk kalau ada minuman beralkohol yang tidak memiliki izin itu juga masuk kesaya, "ucapnya
"Saya sangat senang diundang disini karena kami akan memberikan sedikit gambaran terkait tindak pidana yang berhubungan dengan Cukai. Beberapa tindak pidana yang kami tangani terkait dengan cukai kususnya untuk rokok kami sudah beberapa kali menangani kasus rokok. Jadi perlu dipahami semua bahwa Kami dari kejaksaan ini sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap perkara yang kaitannya dengan rokok atau misalnya ada perbuatan yang melakukan rokok ilegal, "terangnya.
"Kami disini selaku penuntut umum, jadi yang bertindak sebagai penyidiknya disini bisa dari Kepolisian dan juga bisa dari bea cukai. Selanjutnya peranan dari kejaksaan adalah menerima atau melakukan penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh penyelidik dalam hal ini bisa dari kepolisian juga bisa dari Bea cukai terkait dengan hal tersebut. Jadi peranan kami disini adalah melakukan penuntutan.
"Untuk tahun 2022 Sampai 2023 Kejari Nganjuk itu sudah menangani cukai rokok itu sebanyak dua perkara. Yang pertama sebanyak 18 ribu batang rokok dan yang kedua itu sebanyak 150 ribu batang rokok ilegal yang dilimpahkan pada saat itu oleh Bea cukai. Kemudian kita sidangkan dan panggil saksi saksinya dan terbukti bersalah melakukan perdagangan rokok dengan ilegal artinya tanpa disertai dengan Cukai, "pungkasnya.(RD)
Posting Komentar