Ratusan Masa Desa Pongok Geruduk Kantor Camat Mojo Kediri Minta Kejelasan Terkait Sengketa Tanah Kas Desa.
Kasi PHP Kantor ATR/BPN Kab. Kediri, Andika Memberikan Penjelasan Kepada Para Pendemo Dikantor Camat Mojo Kediri. |
MediaSindo.NET - Kediri.
Tidak kurang dari sembilan truk dengan mengangkut tatusan masyarakat Desa Pongok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri menggeruduk kantor kecamatan setempat. Aksi tersebut dilakukan untuk mensikapi sengketa tanah kas desa (TKD) yang disengketakan dengan warga, Senen (12/6/2023).
Dalam orasinya mereka minta agar kantor ATR/BPN Kediri segera menerbitkan serifikat diatas tanah yang masih dalam sengketa antara pemerintah desa Pongok dengan warga.
Untuk menenangkan masa yang mulai memanas, dengan didampingi Forkopimca mulai pejabat Camat, pejabat Polsek serta pejabat Koramil serta instansi terkait, Kasi PHP Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri, Andika memberikan penjelasan dihadapan masa, kita akan mengundang para pihak dengan mekanisme mediasi bersam.
"Dengan aksi demo hari ini saya dari BPN menindak lanjuti permintaan dari warga desa Pongok dan aksi kemarin pada hari Jum'at (9/6/2023) intinya kita tetap bersikap..sikap kita tegas, kita akan mengundang para pihak. Kita akan menyelesaikan melalui mekanisme mediasi bersama. Dalam mediasi ini yang kita pertemukan nanti antara yang bersangkutan terus dari pemdes Pongok akan kita pertemukan, disitu kita akan membuka data, apa yang mereka miliki apa begitu juga data dari desa apa yang nantinya kita akan putuskan pada saat proses mediasi yang akan kita lakukan, "ucapnya.
"Mudah mudahan permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik jangan sampai aksi kayak ini terus berkelanjutan, "tegasnya.
Kanir Mustofa. M.Pd.I, Ketua BPD Ponggok Sekaligus Korlap Aksi Memberikan Keterangan Kepada Para Awak Media. |
Sementara itu diisela sela aksi demo, koordinator pelaksana (korlap), Kanir Mustofa. S.Pd.I mengatakan, tanah tersebut adalah asli tanah kas desa pongok.
"Pemerintah desa kita sudah bersepakat dengan warga masyarakat untuk melegalkan yang asli tanah kas desa pongok yang semula belum bersertifikasi maka kami bersepakat, kemudian dengan data dan kelengkapan yang ada semuanya sudah lengkap dan semuanya diajukan ke BPN. Tadi juga disampaikan oleh pihak BPN, bahwa semua kelengkapan verifikasinya sudah lolos dan sudah siap untuk diterbitkan sertifikat, "ucapnya.
Masa Aksi Dari Desa Pongok Setia Mendengarkan Keterangan Dari Kasi PHP Kantor ATR/BPN Kab. Kediri. |
"Ternyata ada sekelompok masyarakat mencari keadilan yang mengatasnamakan itu yang notabennya yang disponsori oleh yang namanya Saiful Ishaq itu yang menjadi ganjalan untuk terbitnya sertifikasi, "ujarnya.
Lanjut Kanir Mustofa yang juga menjadi Ketua BPD desa Pongok menjelaskan, langkah selanjutkan yang kami rencanakan ini tadi kami sepakat dengan pihak BPN dari hasil dialok ini akan dilakukan adanya mediasi antara pihak yang bersengketa, jika nanti dalam mediasi ternyata sana pihak yang sebelah itu membawa masa juga ini tadi sudah sepakat satu negosiasi kami persilahkan, tapi kalau nanti hasilnya tetap tidak bisa menerbitkan sertifikat maka kami akan menggeruduk ke BPN juga, "terangnya.
"Harapan kami semua warga ya tanah kas desa memiliki legalitas resmi kemudian akan digunakan untuk sarana masyarakat sebagai lapangan dan pokoknya akan digunakan sebagai kawasan desa wisata. Adapun jumlah luasannya ada kurang lebih 6 Ha, "ungkapnya.
Saat ditanya posisinya, Kanir Mustofa mengatakan, saya sebagai wakil masyarakat dan ketua BPD.
"Saya sebagai wakil masyarakat dan Ketua BPD Pongok, kami mempunyai semua dokumen dan alat bukti makanya saya mengatakan kelengkapan data lengkap itu dari hasil verifikasi pihak BPN sudah lengkap semuanya ..sudah lolos gitu Lo, "tegas Kanir.
Ditanya terkait sejarah kronologi tanah yang disengketakan tersebut Kanir mengatakan, sejak cerita dari nenek moyang ..Mbah..Mbah kami, memang awalnya tanah itu yang orang desa biasa mengatakan tanah pangonan yang kemudian kalau tidak salah ditahin 1981 resmi dicatat sebagai tanah kas desa. Jadi masuk dalam administrasi desa kalau nggak salah sejak tahun 1981. Harapan kami ya hanya satu, seperti yang disampaikan oleh masyarakat sekelompok masyarakat yang mencari keadilan yang mengatasnamakan itu. Satu, kepala desa kami adalah pejuang tapi malah dikatakan maling dan macam..macam..saya..kami ini tidak terima sebagai warga masyarakat. Yang kedua terkait pembiayaan PTSL itu semua sudah dilakukan dengan mekanisme yang ada sudah melalui musyawarah mufakat. Jika dalam pembiayaan sertifikat itu selesai jika terhitung dana sisa akan digunakan untuk syukuran bersama bukan murni untuk pembiayaan itu. Kemarin dari kesepakat warga itu Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedang yang ketiga terkait data dari tanah itu sudah lolos verifikasi dan ternyata ada yang mengganjal itu justru yang mengganjal bukan orang Pongok, "pungkasnya. (RD).
Posting Komentar