Dimediasi Kantor ATR/BPN Kab. Kediri, Sengketa Tanah Antara Pemdes Ponggok Dengan Warga Akan Berlanjut Ke Pengadilan.
Kakan ATR/BPN Kab. Kediri, Eko Priyanggodo. A.Ptnh. M.H (kiri) Didampingi Kapolsek Mojoroto, Kompol Muklason Memberi Penjelasan Di Depan Para Awak Media. |
MediaSindo.NET - Kediri.
Akhir cerita dari sengketa tanah antara warga yang dalam hal ini Moch. Mahfud dengan Pemdes Ponggok Kecamatan Mojo Kediri sepakat dilanjutkan ke pengadilan.
Hal ini terjadi setelah dua pihak dengan dimediasi oleh Kepala BPN Kab. Kediri, Eko Priyanggodo, A.Ptnh. M.H mengundang Moch Mahfud sebagai pihak yang merasa keberatan dan Kepala Desa Ponggok Yoyok Dudi Harmono yang akan mensertifikatkan objek atas sengketa sebidang tanah dengan motif 1422 NIB 00519 luasan 43,470 meter persegi melalui program PTSL 2022-2023.
Proses mediasi berlangsung di aula lantai dua Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri Jalan Veteran 11 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (14/6/2023) pukul 10.00 WIB.
Mediasi Sengketa Tanah Desa Ponggok Di Aula Kantor ATR/BPN Kab. Kediri. |
Tampak hadir dalam mediasi, Eko Priyanggodo, A.Pth. M.H, Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri, Bayu Chrisdianto Kepala Seksi Survey dan Pemetaan, Andika Putranto, S.H.,Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Edi Purnama Korsub Pemeliharaan Data dan Pembinaan PPAT.
Pemdes Ponggok diwakili oleh Kadesnya, Yoyok Dudi Harmono juga Ketua BPD Kanir Mustofa serta dua perangkatnya dan Moch Mahfud selaku Pihak yang merasa keberatan. Kabag Ops Polres Kediri Kompol Abraham Sissik dan Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, Ketua Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan Trio Rendrawanto, S.T, Sekretaris Saiful Iskak dan Andre Ashariyanto, S.H.
Kades Ponggok Yoyok Dudi Harmono (baju putih) Menandatangani Berita Acara Mediasi Dikantor ATR/BPN Kab.Kediri. |
Mediasi dipimpin oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo, A.Ptnh, M.H. Kakan ATR/BPN minta kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan kronologis mendapatkan tanah tersebut satu per satu yang diawali oleh pihak yang keberatan (Moch.Mahfud).
Usai mediasi kepada awak media Eko Priyanggodo, A.Ptnh, M.H, mengatakan, pada hari ini sebagai tidak lanjut dari teman-teman LSM yang tergabung Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan, kami telah mengundang kedua belah pihak dari Kades Ponggok maupun dari pemberi kuasa Moch. Mahfud.
"Jadi pada prinsipnya tadi jalannya musyawarah dalam rangka mediasi tadi masing-masing pihak kami persilahkan untuk menyampaikan kronologis riwayat perolehan tanahnya, " ucapnya.
Moch. Mahfud (dua dari kiri) Menandatangi Berita Acara Mediasi Bersama Dengan Pemdes Ponggok Dikantor ATR/BPN Kab. Kediri. |
"Moch. Mahfud selaku pihak yang keberatan atas tanah yang telah diajukan pendaftaran hak atas tanah melalui PTSL, oleh Pemerintah Desa Ponggok berpendapat memiliki tanah tersebut dengan membeli tanah ini dari Dondi Kancoro (Ahli Waris dari Almarhum Sabandi) pada tahon 2014 dan membayar pajak SPPT/PT ( atas nama Khoiri, Manan dan Makin yang merupakan wajib pajak sebelumnya) sejak tahun 2014.
"Sejak tahun 2020 SPPT/PBB tidak disampaikan kepada Moch Mahfud sejak tahun 2018. Moch. Machfud sudah menanyakan meminta SPPT/PBB tersebut kepada pihak Desa namun tidak diberikan oleh pihak Desa Ponggok, " terangnya.
Sementara itu dari pihak Pemerintah Desa Ponggok dalam hal ini Kepala Desa Ponggak Yoyok Dudi Harmono memberikan penjelasan, bahwa tanah yang menjadi objek sengketa ini masuk dalam buku Letter C Desa tercatat sebagai Tanah Kas Desa.
Pihak Pemdes juga telah melaksanakan Musyawarah Desa dengan hasil menyepakati tanah objek tersebut merupakan Tanah Kas Desa Ponggok, dan selanjutnya masyarakat menghendaki untuk didaftarkan sertifikat dalam Program PTSL Tahun 2022-2023.
Lanjut Eko, bahwa berdasarkan hasil mediasi disimpulkan dari penjelasan yang telah di sampaikan oleh kedua belah pihak, para pihak memiliki argumen den bukti-bukti masing-masing dan tidak ada titik temu.
"Oleh karena itu disepakati oleh kedua belah pihak sehingga permasalahan ini diselesaikan melalui peradilan, "tegasnya.
"Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh hari kerja) sejak mediasi ini, pihak yang keberatan (Moch, Mahfud) mengajukan gugatan atas keberatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tidak diajukan gugatan maka Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, "pungkasnya. (RD)
Posting Komentar