Aliansi Rakyat Mencari Keadilan Melakukan Aksi Damai Di Depan Kantor ATR/BPN Kab. Kediri.
MediaSindo.NET - Kediri
Puluhan anggota Aliansi Rakyat mencari keadilan mendatangi kantor ATR/BPN Kab. Kediri dijalan Veteran Kota Kediri. Mereka datang untuk minta dihentikannya sementara pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa pangok kecamatan Mojo yang masih ada sengketa, Jum'at (9/6/2923).
Salah satu korlapnya, Tomi Aribowo mengatakan, kedatanganya di kantor BPN ini untuk menuntut program PTSL di Desa Ponggok kecamatan Mojo dihentikan sementara karena ada masalah yakni tanah warga di jadikan tanah kas desa.
"Tuntutan kami ini adalah terkait program PTSL, tapi kita ini terfokus pada PTSL yang ada di Desa Ponggok dimana ada warga Pongok yang tanahnya diambil oleh Ponggok. Saat warga itu mengajukan PTSL ditolak kemudian dia mengajukan sendiri. Lha itu kita duga bahan bahannya (dokumen, red) itu palsu semua, dia memalsu letter C dan dokumen lainnya, jika kondisi tersebut kita biarkan maka warga lain akan melakukan seperti itu. Terus kita juga menanyakan dana PTSL itu kemana, itu kan jumlahnya ratusan milyar, "ujarnya.
Tomi Aribowo (kiri) Trio Hendrawan (kanan) Dari Aliansi Rakyat Mencari Keadilan. |
Lanjut Tomi, dana PTSL dari Pongok itu jumlahnya milyaran, rata rata 1 milyar sampai 2 milyar, kalau jumlah desa semuanya ada 344 desa makan jumlahnya kan ratusan milyar. Untuk desa Pongok sendiri kan mintanya Rp 650.000,- tapi mengapa ada desa lain yang hanya mengeluarkan biaya Rp 425.000,- itu sudah jadi. Mengapa masing masing desa taripnya PTSL kok beda beda. Kalau lokasi yang diatas saja dananya Rp 425.000,- bisa berjalan mengapa yang dibawah kok malah lebih mahal Rp 650.000,-. Dananya dimana...itu patut kita pertanyakan, "terangnya.
Tomi menambahkan, dana dana PTSL itu ada dimana...kita menduga adanya pungli antara warga sama panitia dan kita juga menduga adanya gratifikasi yang berasal dari panitia ke panitia PTSL ke perangkat, ke kepala Desa atau ke camat atau mungkin ke BPN, "tegasnya.
Aksi Damai Didepan Kantor ATR/BPN Kab. Kediri. |
"Untuk luasan tanah yang disengketakan ada sekitar 2 Ha. Jadi tanah tersebut dinamakan tanah kas Desa padahal itu tanahnya warga. Warga yang memiliki ada 3 orang dan tanahnya ada 3 bidang, yang 2 warga tersebut diintimidasi oleh kepala desa sehingga dia tidak berani, sedang yang satu orang ini adalah TNI, dia berani Karena memang dia beli dan dia punya letter D. Untuk tanah milik orang TNI itu juga diintimidasi dan dibikinkan PTSL juga dan dijadikan tanah kas desa. Harapan kami dan warga kalau program PTSL itu gratis ya harus gratis bisa dinikmati oleh warga jangan malah dipakai bisnis oleh kepala desa, "pintanya.
Ditempat yang sama Kepala ATR/BPN, Eko Priyanggodo. A.Ptnh. M.H mengatakan, ini tadi ada aksi damai dari teman Aliansi Rakyat Mencari keadilan ke kantor.
"Aksi damai dari teman teman aliansi masyarakat mencari keadilan ini tadi terkait permasalahan di desa Pongok kecamatan Mojo. Jadi topiknya ada salah satu warga yang telah memberikan kuasa kepada aliansi masyarakat mencari keadilan terkait bidang tanah yang saat ini masuk sebagai aset desa, "ucapnya.
Kakan ATR/BPN Kediri, Eko Priyanggodo A.Ptnh. M.H (tengah) Bersama Para Staf nya. |
"Terkait permasalahan tersebut ada surat dari aliansi rakyat mencari keadilan tertanggal 29 mei 2023. Dari surat itu kami balas tanggal 8 Juni 2023 yang intinya tanah tersebut dimohon oleh pemerintah desa Pongok, karena ada sengketa maka prosesnya kita tunda sampai selesai proses sengketanya, intinya seperti itu. Sengketanya begini, dari aliansi rakyat tadi mendapat surat kuasa pemilik tanah disitu yang memiliki bukti bukti dan kita tidak tahu buktinya seperti apa dan nanti pangkas selanjutkan kita akan mediasi di kantor BPN, kita undang kepala desa, kuta undang yang pemilik tanah kuasanya adalah masyarakat, kita undang untuk mediasi, buktinya apa..dari desa punya bukti ini dari masyarakat punya bukti ini. Kami tidak bisa menilai bukti bukti tersebut mana yang kuat sebab kita tidak bisa menilai yang bisa menilai adalah pengadilan. Jadi kalau melalui mediasi tidak bisa diselesaikan ya harus melalui pengadilan, "terangnya.
Lanjut Eko, terkait dengan pungutan mereka berdasarkan SKB 3 menteri yang dibuat pada tahun 2017, sebenarnya itu ada ruang lagi secara legalitas yakni Perbup Kediri nomer 6 tahun 2020 dan nomer 52 tahun 2022 bahkan ada surat petunjuk dari gubernur yang memerintahkan kepada walikota/bupati seluruh Jawa timur apabila itu dirasa kurang dari 150 ribu supaya mencegah pungli maka bisa dipakai peraturan bupati atau peraturan walikota dengan syarat yakni disepakati oleh para peserta. Jadi peserta PTSL itu membentuk blok peserta atau masyarakat ya mereka itu yang mengatur ya itupun biayanya disepakati bersama, misal biaya PTSL 400 ribu..ya itu ada RAB nya (rencana anggaran biaya, red) yang dibuat oleh masyarakat desa yang peserta, "tegasnya.
"Jadi biaya PTSL tidak seragam..ya tergantung pada masyarakat sendiri, kita kan nggendong indit jadi masyarakat yang nggak punya akan digendong. Prinsipnya PTSL itu seluruh bidang tanah didesa harus diukur. Untuk tahun ini kita ukur pakai Puna (pesawat udara nir awak). Terkait biaya tadi dalam rangka dalam persiapan pendaftaran, ibaratnya kita akan mengurus apa..ya kita kan menyiapkan datanya, ngurusi lainnya , ya ini yang tidak dibiayai oleh negara. Jadi biaya yang dibebankan oleh kelompok itu untu persiapan pendaftaran untuk beli patok, materai, biaya operasionalnya kelompok masyarakat yang semuanya tidak ada kaitannya dengan BPN, "bebernya.
Lebih jauh Eko mengatakan, kami sudah memworning kepada pegawai BPN jangan sampai ada yang mau menerima apapun dari kelompok masyarakat tadi karena mereka sudah membawa bekal sendiri. Di BPN itu gratis mulai biaya pendaftaran, pengukuran dan pemerikasaan dokumen dan harapannya pada tahun 2024 kabupaten Kediri menjadi kabupaten lengkap artinya diseluruh kabupaten Kediri itu sudah terdaftar, "pungkasnya.(RD)
Posting Komentar